Cerita Pagaralam — Aksi kekerasan menggemparkan kawasan pasar malam di Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan. Seorang pengunjung berinisial A (18) ditangkap aparat kepolisian setelah membacok seorang juru parkir bernama Aryo Putra (25) hingga tangan korban nyaris putus. Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam (29/8/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Kejadian bermula dari ketersinggungan lama antara pelaku dan korban. Berdasarkan keterangan saksi mata, dua hari sebelum insiden berdarah tersebut, pelaku sempat melintas di area pasar malam bersama rekan wanitanya. Saat itu, korban menawarkan tempat parkir seperti kepada pengunjung lainnya. Namun, pelaku justru tersinggung dan menilai tawaran tersebut sebagai bentuk provokasi.
Beberapa hari kemudian, pelaku kembali melintas bersama seorang temannya. Ketika korban kembali menawarkan parkir dengan nada biasa, pelaku yang masih menyimpan emosi lama turun dari motornya dan langsung terjadi adu mulut. Cekcok pun semakin memanas dan menarik perhatian warga sekitar.
Menurut keterangan pihak kepolisian, saat ketegangan memuncak, korban diduga sempat memukul pelaku menggunakan balok kayu. Pelaku yang merasa terancam langsung mengeluarkan sebilah senjata tajam dan menebaskan ke arah korban. Tebasan itu mengenai tangan korban bagian kanan hingga hampir putus.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi bersimbah darah. Warga yang panik kemudian segera menolong korban dan membawanya ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
Tim gabungan dari Polres Pagar Alam bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tak lama kemudian di wilayah tempat persembunyiannya. Barang bukti berupa sebilah senjata tajam yang digunakan untuk menyerang korban juga berhasil diamankan.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah diperiksa secara intensif. Kami juga sedang mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta melakukan olah TKP untuk memperkuat proses penyidikan,” ujar salah satu perwira Polres Pagar Alam.
Sementara itu, kondisi korban dilaporkan stabil setelah menjalani operasi penyambungan urat dan pembuluh darah tangan yang nyaris putus. Pihak keluarga korban meminta keadilan dan menuntut proses hukum yang tegas terhadap pelaku.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan masyarakat sekitar, mengingat pasar malam selama ini dikenal sebagai tempat hiburan keluarga. Warga berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan aparat meningkatkan patroli keamanan di lokasi-lokasi keramaian.
Pelaku A akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.








