Cerita Pagaralam – Kasus jagal kucing yang sempat mengguncang warga Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, akhirnya menemui titik terang setelah jajaran Polres Pagar Alam berhasil mengamankan pelaku utama dalam waktu kurang dari satu hari. Pelaku diketahui bernama Sujady (55), seorang warga setempat yang diduga telah melakukan aksi keji tersebut secara berulang.
Peristiwa ini bermula ketika sebuah video berdurasi 2 menit 37 detik memperlihatkan aksi penyembelihan seekor kucing di bawah jembatan viral di media sosial pada Selasa malam (2/9/2025). Video itu dengan cepat menyebar luas di berbagai platform, menimbulkan kemarahan publik dan kecaman dari komunitas pecinta hewan, termasuk Animal Defender Indonesia dan Komunitas Pecinta Kucing Pagar Alam (KPKPA).
Menindaklanjuti laporan warga dan bukti video tersebut, Tim Satreskrim Polres Pagar Alam langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil pelacakan dan keterangan saksi, pelaku akhirnya ditangkap di Hotel Telaga Biru pada Rabu siang (3/9/2025). Saat ditangkap, polisi menemukan seekor kucing anggora berwarna putih yang masih hidup — diduga kuat akan menjadi korban berikutnya — serta dua bilah pisau tajam yang digunakan dalam aksi penyembelihan.
Kapolres Pagar Alam, AKBP Yudi Santosa, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan tindakan serupa di berbagai lokasi sekitar kawasan pasar dan jembatan. “Pelaku mengaku termotivasi karena faktor ekonomi dan kepercayaan keliru bahwa daging kucing bisa dijual sebagai bahan makanan,” ujar Kapolres. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan norma agama.
Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan penjualan daging kucing di wilayah tersebut.
Aksi cepat aparat mendapat apresiasi luas dari masyarakat dan aktivis pecinta hewan. Warga mengaku lega karena pelaku berhasil diamankan sebelum terjadi aksi serupa. “Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian. Selama ini banyak kucing peliharaan hilang tanpa jejak. Ternyata ini penyebabnya,” ujar Rani Oktaviani, salah satu warga yang kehilangan kucingnya bulan lalu.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya penegakan hukum dan edukasi terhadap kesejahteraan hewan di masyarakat. Pemerhati sosial dari Universitas PGRI Palembang, Dr. Wahyu Hidayat, menilai bahwa kasus ini mencerminkan masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hak hidup hewan. “Edukasi publik dan penegakan hukum harus berjalan beriringan agar kekerasan terhadap hewan tidak lagi dianggap remeh,” katanya.
Sementara itu, Komunitas Pecinta Kucing Pagar Alam bersama Dinas Peternakan setempat berencana mengadakan kampanye “Sayangi Hewanmu” di beberapa titik ruang publik Kota Pagar Alam untuk mengajak warga lebih peduli terhadap hewan peliharaan.
Dengan tertangkapnya pelaku Sujady, kepolisian berharap kasus serupa tidak lagi terulang di wilayah tersebut. Penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan apakah ada unsur perdagangan atau penjualan daging kucing yang melibatkan pihak lain.








