Kasus Jagal Kucing di Pagar Alam Kian Terungkap: Pelaku Gunakan Daun Jeruk untuk Samarkan Bau Daging, Warga Meradang
Cerita Pagaralam – Kasus penjualan daging kucing yang menggemparkan warga Kota Pagar Alam terus berkembang. Setelah penangkapan Sujady (55), warga setempat yang dikenal sebagai penjual daging di salah satu pasar tradisional, polisi mengungkap fakta baru yang semakin memicu kemarahan publik.
Dalam hasil penyelidikan terbaru yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pagar Alam, terungkap bahwa Sujady menggunakan trik menyamarkan bau amis daging kucing dengan daun jeruk agar menyerupai aroma daging kambing muda. Modus ini dilakukannya untuk menipu pembeli yang datang ke lapak dagangannya di kawasan Pasar Dempo Permai.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mencampur daun jeruk saat merebus dan mengolah daging agar aroma amis khas kucing tertutup. Ia sengaja melakukannya supaya warga tidak curiga,” ujar Kapolres Pagar Alam, AKBP Arifin Kusuma, S.I.K., dalam konferensi pers, Selasa (21/10/2025).
Menurut keterangan polisi, Sujady sudah menjalankan praktik tersebut selama beberapa bulan terakhir. Ia membeli atau menangkap kucing liar di sekitar lingkungan tempat tinggalnya, kemudian memotongnya di rumah. Setelah itu, dagingnya dibersihkan, direbus dengan daun jeruk dan bumbu dapur, lalu dijual kepada warga dengan klaim sebagai “daging kambing muda”.
Harga yang ditawarkan Sujady juga cukup menarik, yakni Rp100 ribu per kilogram, sedikit lebih murah dari harga daging kambing muda asli yang bisa mencapai Rp130–150 ribu per kilogram di pasaran. Perbedaan harga ini membuat banyak warga tertarik, tanpa menyadari bahwa daging yang mereka beli sebenarnya berasal dari hewan peliharaan.
“Dia pintar sekali menipu warga. Dagingnya dipotong kecil-kecil dan warnanya mirip kambing muda. Apalagi ada aroma daun jeruk yang kuat. Siapa pun pasti susah bedain kalau cuma lihat sekilas,” ujar Siti Rahma (42), salah satu warga yang sempat membeli daging dari Sujady.
Kecurigaan masyarakat mulai muncul ketika beberapa pembeli merasa tekstur daging yang dimasak terasa aneh dan berbau menyengat setelah digoreng. Salah seorang warga kemudian melaporkan temuan itu ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menggerebek rumah Sujady dan menemukan sejumlah barang bukti berupa tumpukan tulang kucing, pisau dapur, kantong plastik berisi potongan daging, serta daun jeruk segar yang masih tersisa di dapurnya.
“Saat kami datang, pelaku sedang menyiapkan daging untuk dijual. Di belakang rumah, kami temukan sisa tulang belulang yang sudah dibakar sebagian,” ujar AKBP Arifin.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pagar Alam dan dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 406 KUHP terkait perbuatan merusak dan menipu masyarakat. Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Sementara itu, masyarakat sekitar masih merasa marah dan jijik atas perbuatan tersebut. Banyak warga yang mengaku trauma dan tidak berani lagi membeli daging di pasar tempat Sujady biasa berjualan.
“Saya benar-benar syok. Kami di sini terbiasa beli daging di pasar itu. Setelah tahu ternyata yang dijual daging kucing, rasanya mau muntah,” ungkap Ahmad Yani (51), warga Kelurahan Nendagung.
Kasus ini juga memicu perhatian Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kota Pagar Alam. Kepala dinas menyatakan pihaknya akan memperketat pengawasan distribusi daging segar di seluruh pasar tradisional agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan semua pedagang daging diperiksa izinnya dan sumber hewannya jelas. Kami juga akan mengedukasi masyarakat agar lebih waspada,” kata Ir. Lestari Wulandari, Kepala DKPP Pagar Alam.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan pedagang yang menjual daging dengan ciri mencurigakan, seperti harga yang terlalu murah, warna daging kehitaman, atau aroma yang tidak biasa.
“Kami akan terus menyelidiki apakah ada jaringan penjual daging serupa di wilayah lain. Kasus ini tidak hanya merugikan konsumen, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pedagang tradisional,” tegas Kapolres Arifin.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Unit Reskrim. Polisi juga sedang memeriksa apakah ada pihak lain yang terlibat dalam penjualan daging kucing tersebut, termasuk kemungkinan pemasok dari luar daerah.
Sementara itu, di media sosial, tagar #DagingKucingPagarAlam dan #WaspadaDagingPalsu menjadi viral, dengan ribuan warganet mengecam tindakan pelaku dan mendesak agar kasus ini dijadikan pelajaran penting tentang pentingnya keamanan pangan di pasar tradisional.








